SILAHKAN APPLY KTA ANDA DAN KAMI RESPON CEPAT DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA MOHON SIMPAN BLOG INI SEBAGAI REFERENSI HUB 0857-7510-5352 BUNGA RINGAN PROSES CEPAT

Rabu, 25 Desember 2013

Pernahkah agan ditolak bank saat pengajuan kredit?
baik kredit ke bank, ke BPR, ke lembaga simpan pinjam, koperasi atau kredit KPR, KTA (kredit tanpa agunan) dan lain-lain... tentunya kecuali kredit ke abang kredit
Gimana rasanya saat ditolak bank? tentu timbul tanda tanya besar kan... apalagi kalau kita merasa penghasilan sudah sesuai yang dipersyaratkan.

Nah sebenarnya ada sebab lain yang membuat suatu pengajuan kredit ditolak. Salah satunya adalah riwayat kredit (pinjaman sebelumnya) pernah ada masalah, baik kemacetan atau keterlambatan bayar... walaupun itu udah dilunasi tapi catatan history tersebut ada dan bisa dilihat/diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya sebagai dasar dlm pengambilan keputusan.
BI-Checking adalah proses pengecekan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, kepada suatu system yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Output dari Sistem Informasi Debitur (SID) disebut Informasi Debitur Individual (IDI).

Berikut adalah cara untuk mengetahui bagaimana IDI kita atau kondite kita di perbankan

Artikel pertama

Informasi Debitur Individual (IDI) Historis
IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp.1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

Cakupan IDI Historis meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Sistem Informasi Debitur (SID)
Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis. Lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit selanjutnya dapat mengakses SID selama 24 jam setiap hari untuk melihat data-data debitur yang disajikan secara individual dengan lengkap.

Data-data debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia bersumber dari laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit. Terdapat 2 (dua) jenis kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit, yaitu:

1. Wajib
Lembaga Keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.

2. Sukarela
Lembaga Keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Biro Informasi Kredit adalah:
a. Memiliki infrastruktur yang memadai.
b. Memiliki kesesuaian struktur data dengan yang dipersyaratkan dalam SID.
c. Memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dan
d. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus
untuk Lembaga Keuangan Non Bank dan Koperasi Simpan Pinjam).


Artikel kedua


Permintaan IDI Historis melalui Lembaga Keuangan

1.a Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a Lembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit mencari informasi mengenai data fasilitas (BI Checking).
3.a Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut.
4.a Lembaga keuangan memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta.

Permintaan IDI Historis melalui Gerai Info

1.b Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada BI melalui Gerai Info.
2.b Petugas Gerai Info melakukan BI Checking.
3.b Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut.
4.b Petugas Gerai Info memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta.

Permintaan IDI Historis secara online

1.c Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis dengan mengisi formulir dalam Website BI (secara online) . BI akan melakukan pengecekan data debitur. Apabila data yang diisi tidak ada yang cocok dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan, maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan tidak ada. Apabila data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan , maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan ada dan dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia pada hari dan jam tertentu dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Artikel ketiga

Cara mengetahui IDI Historis kita di BI secara Online
agan cukup isi formulir spt ini :

setelah kita kirim form tersebut dgn lengkap dan jujur, BI akan menjawab melalui email kita beserta laporan historis nya.....

ini contoh laporannya gan :


Cara ke2 adalah cara Offline
atau secara langsung datang ke kantor BI terdekat pun bisa gan, dgn mengisi form seperti diatas....

Gerai Info
Menara Sjafruddin Prawiranegara Lt. Dasar
Jln M.H.Thamrin No.2
Jakarta 10350

Waktu kunjungan:
Senin - Jumat,
pk.08.30 - 15.30 WIB (hari libur nasional tutup)
Gratis, tanpa dipungut biaya

Artikel keempat 

Ketidaksesuaian IDI Historis
Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:

Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.

Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.

Alur Proses Pengaduan Debitur


1.a Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a/3.a Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi.
2.b/3.b/4.b Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.
1.c Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada Bank Indonesia (melalui Gerai Info).
2.c BI menganalisa data debitur tersebut pada SID.
3.c BI mengirimkan surat kepada lembaga keuangan terkait untuk mengkonfirmasi data debitur yang bersangkutan.
4.c/5.c Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi
4.e/5.e/6.e Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.

mudah-mudahan tips ini bisa berguna buat agan2 yg berencana mengajukan kepemilikan KPR rumah idaman agan atau untuk pengajuan Kredit lain yg menurut agan sangat agan butuhkan, sehingga agan tidak perlu was-was lagi pada saat ingin mengajukan kredit.


Posted on 05.19 by djawa timur

No comments

Kamis, 12 Desember 2013

Banyak orang masuk ke blog ini untuk mencari tahu, bagaimana bank menghitung bunga kartu kredit.
Hampir semua bank penerbit kartu di Indonesia menggunakan sistem perhitungan bunga dengan mengacu pada tanggal transaksi dilakukan.
Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan kemudian dibagi 360 hari:
Rumus Kartu Kredit
Untuk lebih mudah, coba perhatikan ilustrasi berikut;
Tn. Budi memiliki kartu kredit yang tanggal pencatatannya adalah pada tanggal 27 setiap bulan. Jatuh tempo adalah 15 hari setelah tanggal pencatatan;

Lembar Tagihan Kartu Kredit

Jika Tn. Budi melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal 14 Maret (waktu lima belas hari setelah tanggal 27 Februari), maka Tn Budi terbebas dari biaya apapun, mungkin hanya biaya transaksi via ATM.
Namun jika Tn. Budi tidak melunasi sekaligus, atau hanya membayar sebagian misalnya pada tanggal 5 Maret hanya membayar Rp. 2.000.000 dari total tagihan- maka pada bulan berikutnya yakni pada tanggal 27 Maret perhitungan bunga atas transaksi-transaksi yang belum dilunasi pada bulan Februari akan berlaku sebagai berikut;

1. ( 150.000 X 52 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.200
2. (2.000.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 89.333
3. (1.500.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 67.000
4. ( 150.000 X 51 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.100
5. ( 350.000 X 41 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 9.567

Total Bunga Pembelanjaan: = Rp. 176.200
Maka pada Tagihan bulan Maret Tn. Budi akan dibebani biaya bunga sebesar Rp.176.200 diluar pembelanjaan Tn. Budi antara 28 Februari hingga 27 Maret. Bunga tidak dihitung berdasarkan saldo terhutang sebesar Rp. 2.150.000 (Total tagihan Rp 4.150.000 dikurangi pembayaran Rp 2.000.000)

Posted on 18.03 by djawa timur

No comments

Rabu, 11 Desember 2013

Dapatkan pinjaman Bank Untuk pemegang kartu kredit
Pinjaman sampai 200 juta
Tenor 3 tahun dapatkan cashback 50%  

 

PROSES 3 HARI CAIR

Hub : Iwan
Hp   : 081288005293

KHUSUS    (JABODETABEK) 

Berlaku untuk wilayah  Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar dan Makassar, solo, yogya, palembang, batam, samarinda, balikpapan, pekanbaru, medan.

persyaratan :

    Foto copy KTP
    Foto copy Kartu Kredit ( minimal limit kartu 35 juta )
    Foto copy biling kartu kredit bulan terakhir
    Foto copy NPWP
    Foto copy cover tabungan
    Pengajuan Minimal 100 Juta
    Tenor Minimal 2 tahun Maksimal 3 tahun
    usia cc harus setahun

Inilah informasi konsumen yang perlu di baca secara lengkap apa saja data yang di perlukan, jika kelengkapan data di atas sudah lengkap bisa langsung kirim via email dan scan datanya.
Untuk mengetahui cara angsuran perbulan bisa langsung kontak di nomer marketing sebelah kanan.
Kami bantu dengan sebaik mungkin di pastikan cepat prosesnya.

Posted on 00.32 by djawa timur

No comments